Molestie At Elementum Eu Facilisis
Molestie At Elementum Eu Facilisis

Pusat Logistik Berikat

Admin

238 view(s)

Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.


Barang yang ditimbun di dalam PLB diberikan waktu paling lama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal pemasukan ke PLB.


Jangka waktu timbun dapat diperpanjang dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang untuk keperluan :

a. operasional minyak dan/atau gas bumi

b. pertambangan

c. industri tertentu

d. industri lainnya


Kegiatan penimbunan barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam PLB dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana yaitu :

a. pengemasan atau pengemasan kembali

b. penyortiran

c. standardisasi (quality control)

d. penggabungan (kitting)

e. pengepakan

f. penyetelan

g. konsolidasi barang tujuan ekspor

h. penyediaan barang tujuan ekspor

i. pemasangan kembali dan/atau perbaikan

J. maintenance pada industri yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting)

k. pembauran (blending)

l. pemberian label berbahasa Indonesia

m. pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas Barang Kena Cukai

n. lelang barang modal asal luar daerah pabean

o. pameran barang impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean

p. pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor

q. pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor

r. kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal


Barang yang ditimbun di dalam PLB dapat dimiliki oleh :

a. Penyelenggara PLB

b. Pengusaha PLB

c. PDPLB

d. Pemasok (supplier) di luar daerah pabean

e. Orang atau badan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Pemasukan barang ke PLB dapat dilakukan dari :

a. luar Daerah Pabean

b. TPB lainnya

c. tempat lain dalam daerah pabean

d. KEK

e. Kawasan Bebas

f. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan


Barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB dapat dikeluarkan untuk :

a. mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan

b. mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean

c. dimasukkan ke TPB lainnya

d. diekspor

e. mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, keringanan Bea Masuk, dan/ atau pengembalian Bea Masuk berdasarkan  ketentuan perundang-undangan dibidang kepabeanan

f. mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

g. mendukung kegiatan distribusi dan ketersediaan barang-barang tertentu di dalam negeri

h. mendukung kegiatan Industri Kecil Menengah (IKM) di tempat lain dalam daerah pabean


Pengeluaran barang dari PLB ke termpat lain dalam daerah pabean dikenakan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI .

Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dihitung dengan ketentuan:

a. Bea Masuk berdasarkan nilai pabean, klasifikasi, dan pembebanan yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari PLB

b. Cukai berdasarkan ketentuan cukai yang berlaku

c. PDRI berdasarkan :

1. tarif pada saat Pemberitahuan Pabean Impor didaftarkan

2. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari PLB


Dalam hal terdapat pembatasan di bidang impor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Pemasukan barang asal luar daerah pabean ke PLB belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

b. Pemenuhan ketentuan pembatasan di bidang impor dapat dipenuhi pada saat pengeluaran barang dari PLB ke tempat lain dalam daerah pabean

c. Dalam hal pemenuhan ketentuan pembatasan dibidang impor telah dipenuhi pada saat pemasukan barang ke PLB, pada saat pengeluarannya tidak diperlukan kembali pemenuhan ketentuan pembatasan di bidang impor

d. Pemenuhan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang secara parsial dari PLB ke tempat lain dalam daerah pabean dengan menggunakan pemotongan kuota

Lihat Artikel Lainnya