Ridiculus Nus Mauris Vitae Ultricies
Ridiculus Nus Mauris Vitae Ultricies

Ekspor Sementara

Admin

235 view(s)

Ekspor Sementara adalah ekspor yang dimaksudkan untuk dilakukan Impor Kembali dalam jangka waktu tertentu.


Barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor Kembali.


Berikut barang yang dapat Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya diekspor :

a. dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali

b. untuk keperluan Perbaikan;

c. untuk keperluan Pengerjaan; atau

d. untuk keperluan Pengujian


1. Barang yang dilakukan Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali berupa :

- barang yang tidak laku dijual

- barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean

- barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean

- barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean


Barang Impor Kembali dapat diberikan pembebasan bea masuk.


Pembebasan bea masuk dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali

b. barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor

c. Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor

d. terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Lihat Artikel Lainnya