Nulla Facilisi Morbi Tempus Iaculis
Nulla Facilisi Morbi Tempus Iaculis

Impor Sementara

Admin

121 view(s)

Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun


Barang impor dapat diajukan dan disetujui sebagai barang impor sementara sepanjang memenuhi 5 syarat, yaitu :

1. Barang impor tersebut tidak akan habis dipakai, baik secara fungsi maupun bentuk

2. Barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki

3. Saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor

4. Tujuan penggunaan barang impor jelas

5. Pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor kembali


Barang impor yang disetujui sebagai barang impor sementara dapat diberikan pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk. Fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor sementara diberikan sebesar 100% dari nilai bea masuk.


Selain bebas bea masuk, barang impor sementara yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk juga diberikan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.


Sementara itu, keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk 2% untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar. Barang impor sementara dengan fasilitas keringanan bea masuk tetap akan dipungut PPN dan PPnBM.


Namun, dalam hal tertentu, barang impor sementara dengan fasilitas keringanan dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor.


Fasilitas pembebasan untuk barang impor sementara diberikan terbatas pada barang dengan tujuan penggunaan tertentu. Perincian tujuan penggunaan barang impor sementara yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019


Tak hanya pembebasan atau keringanan bea masuk, barang impor sementara juga dapat memperoleh juga dibebaskan dari kewajiban memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas)

Lihat Artikel Lainnya